“Kalau sebuah kebijakan tidak mampu bekerja di lapangan, jangan dipaksakan seolah-olah sudah berhasil. Pemerintah harus berani mengevaluasi, memperbaiki, dan membuat instrumen yang benar-benar bisa digunakan untuk melindungi petani,” ujarnya.
GMNI Desak Pemkab Sumenep Berbenah
DPC GMNI Sumenep mendesak Pemkab Sumenep melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan TIHT 2026, serta menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mendorong agar membentuk mekanisme pengawasan yang independen, membuka kanal pengaduan bagi petani, memastikan transparansi (proses grading), serta menyiapkan sanksi yang efektif bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Bagi DPC GMNI Sumenep, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada diterbitkannya sebuah keputusan, melainkan pada dampaknya terhadap kehidupan petani.
“Kalau setelah ada TIHT petani masih harus menerima harga sesuka pembeli, masih takut ketika membawa tembakaunya ke gudang, dan masih tidak mempunyai tempat mengadu ketika dirugikan, maka pemerintah harus bertanya kepada dirinya sendiri, sebenarnya kebijakan ini dibuat untuk siapa,” pungkas Ahmad Fauzan.
Ditegaskan Fauzan, pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi pembuat regulasi. Pemerintah harus menjadi pelindung petani. Sebab aturan yang tidak mampu ditegakkan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas, sementara petani tetap menanggung kerugian di lapangan.
Penulis : Thaifur Rasyid
Editor : Zahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya










