OkeDailyJatim – Perebutan empat kursi strategis di lingkungan Pemkab Sumenep memasuki babak akhir. Puluhan ASN kini menanti keputusan setelah asesmen rampung.
Empat jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilelang ialah Kepala Satpol PP, Bakesbangpol, BPBD, serta Disperkimhub. Semuanya memiliki posisi penting dalam pemerintahan daerah.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, tahapan asesmen seluruh peserta telah selesai. Kini, Pemkab Sumenep menunggu hasil akhir penilaian dari Panitia Seleksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nantinya, hasil penilaian dari Pansel akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Bupati Fauzi, Minggu (22/8/2026).
Hasil seleksi tersebut selanjutnya menjadi dasar proses rekomendasi. BKN akan menentukan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan yang masuk dalam seleksi terbuka tersebut.
“Dari situ, BKN akan mengeluarkan rekomendasi tiga nama terbaik untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Tak hanya empat kursi pimpinan OPD, Pemkab Sumenep juga tengah menuntaskan proses pengisian ratusan posisi kepala sekolah. Total kebutuhan mencapai 287 formasi di jenjang SD dan SMP.
Sebanyak 280 posisi kepala SD dan tujuh kepala SMP tersedia dalam proses tersebut. Dari jumlah itu, tercatat 247 PNS dan PPPK telah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi.
Untuk jenjang SD, sebanyak 217 pelamar tercatat ikut bersaing. Sementara itu, 32 pelamar lainnya membidik posisi kepala SMP yang masih tersedia.
Bupati Fauzi menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah masih berjalan. Pemerintah daerah akan menuntaskan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan aturan juga menjadi perhatian Pemkab Sumenep, terutama terkait mutasi dan promosi ASN. Kini, kewenangan pemerintah daerah tidak lagi berjalan sepenuhnya tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Sekarang sistemnya harus diajukan kepada BKN terlebih dahulu. Mutasi atau pemindahan baru bisa dieksekusi setelah ada surat balasan dan rekomendasi,” tegas Fauzi.
Aturan baru tersebut bahkan berlaku hingga level staf. Artinya, setiap pergeseran pegawai harus melalui mekanisme pengajuan dan mendapatkan rekomendasi sebelum keputusan mutasi dijalankan.
Selain mekanisme persetujuan, regulasi terbaru juga mengubah ketentuan masa jabatan ASN. Pegawai diwajibkan menempati satu posisi minimal tiga tahun sebelum dapat dirotasi.
“Aturan ini berlaku sampai ke level staf, sedangkan kelayakannya ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan BKN,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut membuat proses rotasi dan promosi ASN kini semakin terukur. Pemerintah daerah harus menyesuaikan setiap keputusan dengan rekomendasi serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di tengah proses seleksi empat JPTP dan ratusan kepala sekolah, Pemkab Sumenep kini berada pada fase penting. Hasil rekomendasi BKN akan menentukan wajah baru sejumlah jabatan strategis daerah.










