OkeDailyJatim – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, dalam menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026, mendapat kritik dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan bagi petani, kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya pemerintah daerah dalam menghadapi korporasi, dan tata niaga tembakau yang selama ini menempatkan petani pada posisi tawar paling rendah.
Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sumenep, Ahmad Fauzan, menilai bahwa kebijakan TIHT 2026 di Kabupaten Sumenep sebagai bentuk kegagalan Pemerintahan Fauzi-Imam dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, menetapkan harga melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tanpa dibarengi instrumen pengawasan dan sanksi yang kuat hanya akan membuat regulasi tersebut kehilangan daya paksa.
“Pemerintah jangan merasa sudah membela petani hanya karena sudah menerbitkan SK. Kalau aturan tidak punya gigi untuk menindak pihak yang melanggar, maka aturan itu hanya akan menjadi pajangan. Petani tetap berhadapan dengan kekuatan pasar sendirian,” tegas Fauzan, Selasa (11/08).
Harga Ditetapkan, Tapi Siapa yang Mengawasi?
GMNI Sumenep, mempertanyakan efektivitas TIHT ketika tidak ada mekanisme penindakan yang benar-benar mampu memastikan ketentuan harga dipatuhi di lapangan.
Penulis : Thaifur Rasyid
Editor : Zahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya










