Baginya, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada seremoni penerbitan regulasi. Sebab, persoalan sebenarnya justru muncul ketika petani mulai membawa hasil panen ke gudang.
“Pertanyaannya sederhana, kalau ada yang membeli di bawah TIHT, siapa yang menindak? Apa dan seberapa berat sanksinya? Kalau jawabannya tidak jelas, maka jangan heran kalau petani tetap dibeli murah,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya jurang besar antara kebijakan pemerintah daerah dengan realitas yang dialami petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petani berada dalam posisi yang sangat rentan saat panen raya berlangsung. Ketika hasil panen melimpah dan tembakau tidak segera terjual, petani menghadapi risiko kerusakan komoditas dan kerugian yang semakin besar.
Dalam situasi tersebut, sering kali petani dinilai tidak mempunyai banyak pilihan selain menerima harga yang ditawarkan pembeli dengan lapang dada.
“Petani tidak bisa menyimpan tembakau selamanya. Mereka punya kebutuhan hidup, biaya produksi, utang, dan risiko kerusakan hasil panen. Sementara pembeli memiliki ruang untuk menentukan pilihan,” ujar Fauzan.
Penulis : Thaifur Rasyid
Editor : Zahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya










