TIHT 2026 Dituding Gagal Lindungi Petani, GMNI Sumenep Kritik Kebijakan Pemkab Sumenep

- Editorial Team

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sumenep, Ahmad Fauzan, saat menanggapi terkait TIHT 2026. Ia mengkritik implementasi aturan yang dinilai belum melindungi petani dan mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah nyata. ®okedailyjatim

Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sumenep, Ahmad Fauzan, saat menanggapi terkait TIHT 2026. Ia mengkritik implementasi aturan yang dinilai belum melindungi petani dan mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah nyata. ®okedailyjatim

OkeDailyJatim – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, dalam menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026, mendapat kritik dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan bagi petani, kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya pemerintah daerah dalam menghadapi korporasi, dan tata niaga tembakau yang selama ini menempatkan petani pada posisi tawar paling rendah.

Baca Juga:  Yonif TP 931/KJ Hadiri Maulid Nabi di Masjid Jamik Sumenep, Kebersamaan Jadi Pesan Utama

Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sumenep, Ahmad Fauzan, menilai bahwa kebijakan TIHT 2026 di Kabupaten Sumenep sebagai bentuk kegagalan Pemerintahan Fauzi-Imam dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi petani.

Menurutnya, menetapkan harga melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tanpa dibarengi instrumen pengawasan dan sanksi yang kuat hanya akan membuat regulasi tersebut kehilangan daya paksa.

“Pemerintah jangan merasa sudah membela petani hanya karena sudah menerbitkan SK. Kalau aturan tidak punya gigi untuk menindak pihak yang melanggar, maka aturan itu hanya akan menjadi pajangan. Petani tetap berhadapan dengan kekuatan pasar sendirian,” tegas Fauzan, Selasa (11/08).

Baca Juga:  Kemenag Sumenep Matangkan Kick Off HSN 2026, Perkuat Sinergi Lintas Ormas Keagamaan

Harga Ditetapkan, Tapi Siapa yang Mengawasi?

GMNI Sumenep, mempertanyakan efektivitas TIHT ketika tidak ada mekanisme penindakan yang benar-benar mampu memastikan ketentuan harga dipatuhi di lapangan.

Penulis : Thaifur Rasyid

Editor : Zahid Badri

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat
9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat
Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya
Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional
Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar
Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar

Berita Terbaru