Sumenep, OkeDailyJatim – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Satreskoba Polresta Sumenep. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan sabu yang diduga beroperasi di wilayah Sumenep hingga Kabupaten Sampang.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/7/2026), polisi mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 18,06 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh Kasatreskoba Polresta Sumenep mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial Samsul (50) di Kecamatan Guluk-Guluk.
“Petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 13,08 gram. Setelah diperiksa, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya sehingga proses pengembangan langsung dilakukan,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).
Keterangan Samsul menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang akhirnya berhasil diamankan beberapa jam setelah penangkapan pertama.
Saat penangkapan berlangsung, polisi turut menyita telepon genggam yang diduga dipakai berkomunikasi dalam transaksi narkotika serta satu sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
Penulis : Supriyadi Prayitno
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










