Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Saat Menggelar Konferensi Pers, Senin (24/08/2026)

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Saat Menggelar Konferensi Pers, Senin (24/08/2026)

OkeDailyJatim – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Sumenep. Warga Giligenting diamankan polisi setelah dilaporkan diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.

Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan sikap yang terjadi. Korban disebut semakin sering murung.

“Tersangka yang masih famili korban memanggil korban ke kamar. Di tempat itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban hingga membuat korban ketakutan.” kata Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers, Senin (24/08/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika korban sedang bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku. Korban kemudian dipanggil tersangka untuk masuk ke kamar.

Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Setelah dugaan perbuatan pertama, tersangka disebut kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka. Dugaan perbuatan itu kemudian terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban.” ujarnya.

Perubahan perilaku korban menjadi titik penting dalam terbongkarnya kasus tersebut. Orang tua yang melihat korban lebih sering murung kemudian berusaha mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:  Maulid Nabi di Dinsos P3A Sumenep: Momentum Memperkuat Akhlak dan Pelayanan kepada Masyarakat

Saat terus ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Sumenep.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka.” ungkap Ariek lebih lanjut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sumenep. Polisi melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Hadirkan Wajah Humanis Polri, Dari Berbagi Sembako hingga Menyapa Wisatawan Pantai Lombang

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” pungkas Kapolresta Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.

Tersangka kini harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut. Polisi memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat
Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya
Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional
Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar
Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar
Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam

Berita Terbaru