Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Saat Menggelar Konferensi Pers, Senin (24/08/2026)

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Saat Menggelar Konferensi Pers, Senin (24/08/2026)

OkeDailyJatim – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Sumenep. Warga Giligenting diamankan polisi setelah dilaporkan diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.

Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan sikap yang terjadi. Korban disebut semakin sering murung.

“Tersangka yang masih famili korban memanggil korban ke kamar. Di tempat itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban hingga membuat korban ketakutan.” kata Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers, Senin (24/08/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika korban sedang bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku. Korban kemudian dipanggil tersangka untuk masuk ke kamar.

Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Setelah dugaan perbuatan pertama, tersangka disebut kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka. Dugaan perbuatan itu kemudian terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban.” ujarnya.

Perubahan perilaku korban menjadi titik penting dalam terbongkarnya kasus tersebut. Orang tua yang melihat korban lebih sering murung kemudian berusaha mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Pimpin Patroli Harkamtibmas dan Polisi Menyapa, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Saat terus ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Sumenep.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka.” ungkap Ariek lebih lanjut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sumenep. Polisi melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Sambangi Tiga Organisasi Pers dalam Sehari, Bangun Kepercayaan dan Perkuat Sinergi Informasi Publik

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” pungkas Kapolresta Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.

Tersangka kini harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut. Polisi memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat
Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi
Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan
Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi
Bupati Fauzi Dorong Pembinaan Sepak Bola Lewat AF Sport U-17 Sumenep
Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026
Bupati Sumenep Buka LPI Putaran ke-8, Momentum Promosi Wisata Madura
Danyonif TP 931/KJ Tekankan Disiplin Saat Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep KH Imam Hasyim Tekankan Pendidikan Karakter dan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Alumni PGAN Sumenep Angkatan 90 Rawat Persaudaraan, Yasin dan Tahlil Warnai Pertemuan di Pamekasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati dan Wabup Sumenep Jajal Uji Tembak Akik di Pameran Labang Mesem 2026

Berita Terbaru