Sinergi Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Kasus Curanmor di Arjasa Berhasil Diungkap

- Editorial Team

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Kangean

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Kangean

SUMENEP, OkeDailyJatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Jumat (31/7/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa,” kata AKP Datun Subagyo dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Jum’at (31/07/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, AAP diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Moh. Syauqi Wahed. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang pada 10 Juli 2026.

Baca Juga:  Bersembunyi di Kamar Tak Menolong, DPO Kasus Penganiayaan di Sumenep Akhirnya Diciduk Polisi

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial ME (30). Petugas selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

“Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Tangis Haru Sambut Kepulangan Sutila, Pemdes Jelbudan dan Kecamatan Dasuk Apresiasi Semua Pihak

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka secara intensif, serta melaksanakan proses penahanan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  AJS Dukung Langkah Kapolresta Sumenep Tidak Tegas Anggota yang Langgar Aturan

Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis : Slamet Bae

Editor : Syahid Badri

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar
Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh
Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini
Belajar Jadi Penumpang yang Selamat, Siswa SMPN 2 Kalianget Antusias Ikuti Edukasi KSOP
Hari Santri 2026 di Sumenep, Gus Kautsar Bongkar Makna Ilmu dan Harta yang Patut Diteladani
FGD RDTR Sumenep Digelar, Bupati Fauzi Minta Semua Pihak Satu Persepsi
Wabup KH. Imam Hasyim Dorong Santri Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Santri Entrepreneur 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Belajar Jadi Penumpang yang Selamat, Siswa SMPN 2 Kalianget Antusias Ikuti Edukasi KSOP

Berita Terbaru