SUMENEP, OkeDailyJatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Jumat (31/7/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa,” kata AKP Datun Subagyo dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Jum’at (31/07/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, AAP diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Moh. Syauqi Wahed. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang pada 10 Juli 2026.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial ME (30). Petugas selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
“Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 Juli 2026.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka secara intensif, serta melaksanakan proses penahanan sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Syahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim










