“Pemeriksaan terus kami kembangkan hingga mengarah kepada tersangka lain yang diduga berperan dalam peredaran sabu. Langkah ini dilakukan untuk memutus seluruh mata rantai jaringan,” jelasnya.
Pengembangan kembali membuahkan hasil. Polisi kemudian menangkap Imam Ali Haki (31) di kawasan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari saku pakaian tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diakui milik Imam Ali Haki. Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sebagian barang haram itu sebelumnya telah diserahkan kepada Matra’i.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami berkomitmen mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.
Selain sabu, polisi mengamankan tiga telepon genggam, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta sejumlah pembungkus yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satreskoba Polresta Sumenep. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : Supriyadi Prayitno
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










