Oleh karena itu, bagi masyarakat Sumenep yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Bapenda Kabupaten Sumenep.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penanganan piutang PBB-P2 dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Hartok, karib disapa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan semakin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




