Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Wajibkan Lewat Fasilitasi Bagian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]

Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]

OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).

Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga:  JJS Kecamatan Gapura Sumenep Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah hingga Hadiah Sepeda Listrik

Melalui SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuan diterapkan hal tersebut untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Baca Juga:  Hari Kedua Literasi Dispusip Sumenep, Siswa SDN Karangnangka I Asah Minat Baca dan Keberanian Bercerita

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga:  RSUD Moh Anwar Buka Hotline 24 Jam, Wujud Komitmen Pelayanan Kesehatan Responsif

Melalui SOP ini, jelas Bambang, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kangean, Bapenda Sumenep Dorong Pajak Lebih Akurat dan Digital
Staf Khusus Menag Ungkap Pesan Penting untuk ASN Kemenag Sumenep: Jaga Kain Putih Integritas
Pemkab Sumenep Buka Akses Beasiswa bagi Anggota Pramuka Berprestasi
Hari Pramuka ke-65, Wabup KH. Imam Hasyim: Pengabdian Harus Dirasakan Masyarakat
Empat Pilar Samsat Sumenep Bergerak, Pendekatan Humanis Jadi Kunci Kepatuhan Pajak
BLT DD Tahap 3 di Dasuk Disalurkan, Pemerintah dan Polisi Kompak Ingatkan Warga
Di Balik Kesunyian Hidup Burha, Ada Kepedulian Pemkab Sumenep yang Tak Pernah Berhenti
Dispusip Sumenep Gelar Lomba Bertutur, 12 Siswa Adu Cerita untuk Merawat Budaya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:00 WIB

Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kangean, Bapenda Sumenep Dorong Pajak Lebih Akurat dan Digital

Kamis, 10 September 2026 - 17:48 WIB

Staf Khusus Menag Ungkap Pesan Penting untuk ASN Kemenag Sumenep: Jaga Kain Putih Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Sumenep Buka Akses Beasiswa bagi Anggota Pramuka Berprestasi

Kamis, 10 September 2026 - 12:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Wabup KH. Imam Hasyim: Pengabdian Harus Dirasakan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 11:22 WIB

Empat Pilar Samsat Sumenep Bergerak, Pendekatan Humanis Jadi Kunci Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru