OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).
Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Melalui SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan diterapkan hal tersebut untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Dikatakan Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Melalui SOP ini, jelas Bambang, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.
Penulis : Mas'udi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 Selanjutnya










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




