“Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum daerah menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya.
Penerapan SOP ini sekaligus menegaskan, bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Kerena itu, seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, dan mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya SOP tersebut, kata Bambang, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Selain itu, tentu guna menghasilkan produk hukum daerah yang lebih baik, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




