Berawal dari Permintaan Perlindungan, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep Terbongkar Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep, Pria 41 Tahun Kini Mendekam di Sel

Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep, Pria 41 Tahun Kini Mendekam di Sel

OkeDailyJatim – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Sumenep. Polisi bergerak cepat setelah keluarga korban membuat laporan.

Satreskrim Polresta Sumenep kini menahan A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut mencuat setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual kemudian diketahui pihak keluarga.

Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Sumenep hingga penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara.

Baca Juga:  Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak

Penyelidikan polisi kemudian menemukan dugaan peristiwa lanjutan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Matanair.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru. Dari hasil penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, sarung dan sebuah rantai. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan.

“Penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bambang, Sabtu (29/08/2026).

Baca Juga:  KBS Sumenep Kembali Tebar Kepedulian, Gerakan Bungturat Hadirkan Harapan Lewat 116 Nasi Bungkus

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan seluruh aspek hukum. Polisi juga menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara tuntas sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Diduga Berawal dari Damar Apung, Tiga Rumah di Batu Kencana Sumenep Ludes Terbakar

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Kerahasiaan korban wajib dijaga demi keselamatan dan masa depannya.

Polisi menegaskan perlindungan terhadap anak bukan sekadar bagian dari proses hukum. Setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani secara serius untuk memastikan korban memperoleh perlindungan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan kekerasan.

Facebook Comments Box

Penulis : Zahid Badri

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi
Ra Navis Tembus Forum Politik ASEAN, Golkar Sumenep Bawa Nama Daerah ke Panggung Regional
Prestasi Ganda MAN Sumenep: Basket Putri Juara 1, Putra Raih Juara 3 di Atom Mansas 2026
Geger! Polsek Masalembu Bongkar Peredaran Sabu Nyaris 50 Gram, Puluhan Paket Disita

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

MTsN 2 Sumenep Sambut 10 Mahasiswa PLP UIN Madura, Dorong Calon Guru Melek Teknologi

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Selasa, 8 September 2026 - 07:32 WIB

Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Selasa, 8 September 2026 - 07:27 WIB

Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak

Senin, 7 September 2026 - 17:04 WIB

SLB Cinta Ananda Lalangon Bersholawat, Cinta Tanpa Batas Jadi Pesan Maulid Nabi

Berita Terbaru