Berawal dari Permintaan Perlindungan, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep Terbongkar Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep, Pria 41 Tahun Kini Mendekam di Sel

Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumenep, Pria 41 Tahun Kini Mendekam di Sel

OkeDailyJatim – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Sumenep. Polisi bergerak cepat setelah keluarga korban membuat laporan.

Satreskrim Polresta Sumenep kini menahan A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut mencuat setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual kemudian diketahui pihak keluarga.

Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Sumenep hingga penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara.

Baca Juga:  Jelang Pilkades 2027, Nama Muhlis Fajar Mulai Diperbincangkan Warga Paseraman

Penyelidikan polisi kemudian menemukan dugaan peristiwa lanjutan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Matanair.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru. Dari hasil penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, sarung dan sebuah rantai. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan.

Baca Juga:  Janji Dinikahi Berujung Laporan Polisi, Pria 22 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

“Penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bambang, Sabtu (29/08/2026).

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan seluruh aspek hukum. Polisi juga menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara tuntas sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Bambang.

Baca Juga:  U17 Kota Sumenep Amankan Semifinal AF17 2026 Usai Menang Dramatis atas Raas

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Kerahasiaan korban wajib dijaga demi keselamatan dan masa depannya.

Polisi menegaskan perlindungan terhadap anak bukan sekadar bagian dari proses hukum. Setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani secara serius untuk memastikan korban memperoleh perlindungan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan kekerasan.

Penulis : Zahid Badri

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan
Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan
APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026
Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono
Pesan Tegas Dandim Sumenep untuk Kadet Unhan: Disiplin, Berintegritas dan Peduli Sesama
Iming-iming Surga dan Umur Panjang, FA Diduga Raup Rp1,3 Miliar dari Pengikut
Bahunya Kompak, Api Ditaklukkan! Damkar Sumenep dan Yonif TP 931 Turun Bersama
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Yonif TP 931/KJ Gelar Karya Bakti di Masjid Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:33 WIB

APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Pesan Tegas Dandim Sumenep untuk Kadet Unhan: Disiplin, Berintegritas dan Peduli Sesama

Berita Terbaru