OkeDailyJatim – Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Sumenep mematangkan regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Kebijakan ini menyasar anak usia 5-6 tahun.
Rapat Koordinasi Penerbitan Regulasi tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah digelar selama dua hari. Kegiatan berlangsung Selasa-Rabu, 8-9 September 2026 di Hotel Asmi Sumenep.
Forum tersebut mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya menyatukan persepsi sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi sebelum diterapkan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting memperluas akses pendidikan anak usia dini di daerah.
“Wajib belajar satu tahun prasekolah penting untuk memastikan anak usia 5-6 tahun memperoleh layanan pendidikan sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” kata Lisa dalam laporannya.
Lisa menjelaskan, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesiapan anak. Tidak hanya kemampuan belajar, tetapi juga karakter, kemandirian, kemampuan sosial, dan perkembangan anak secara menyeluruh.
“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi penting. Karena itu, pelaksanaannya harus disiapkan secara serius agar layanan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap anak,” ujarnya.
Penyusunan regulasi juga memperhatikan karakter geografis Sumenep. Wilayah kabupaten tersebut mencakup kawasan daratan dan kepulauan dengan kondisi akses pendidikan yang tidak selalu sama.
Karena itu, regulasi yang disiapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Kebijakan pendidikan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi dapat diterapkan secara merata.
“Karakteristik wilayah Sumenep harus menjadi pertimbangan agar regulasi yang lahir dapat diterapkan secara realistis, termasuk untuk satuan pendidikan di wilayah kepulauan,” tutur Lisa.
Pembahasan rakor mencakup sejumlah aspek penting. Mulai mekanisme pendaftaran, pembiayaan, pendataan, pengawasan layanan, hingga strategi sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Lintas sektor juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut dilibatkan.
Dukungan dari unsur pendidikan juga diperkuat. Koordinator Pengawas SD, Dewan Pendidikan, K3S SD, pengawas TK, penilik PAUD, IGTKI, HIMPAUDI, dan K3TK Kabupaten Sumenep hadir dalam kegiatan tersebut.
Rakor turut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, BPPMP Provinsi Jawa Timur, serta Universitas PGRI Sumenep untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.
Menurut Lisa, sinergi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah memiliki dukungan yang kuat. Terutama dari sisi data, layanan, pengawasan, dan perlindungan anak.
“Targetnya bukan hanya menerbitkan regulasi, tetapi memastikan anak usia 5-6 tahun di seluruh wilayah Sumenep mendapat akses pendidikan prasekolah yang layak dan berkualitas,” tegasnya.
Rakor kemudian diarahkan untuk menyusun roadmap percepatan penetapan dan sosialisasi regulasi. Tahapan tersebut diharapkan membuat implementasi kebijakan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Program ini sekaligus diharapkan mendukung peningkatan Angka Partisipasi Kasar PAUD di Kabupaten Sumenep. Semakin luas akses pendidikan prasekolah, semakin besar peluang anak memasuki sekolah dasar dengan kesiapan yang lebih baik.
Kegiatan yang digelar Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut mendapat dukungan Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.
Melalui langkah tersebut, Sumenep berupaya membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Regulasi yang kuat diharapkan menjadi pintu masuk pemerataan layanan prasekolah bagi anak di wilayah daratan hingga kepulauan.















