OkeDailyJatim – Peredaran sabu di wilayah kepulauan Sumenep kembali terbongkar. Polisi mengamankan puluhan paket narkotika dengan berat hampir 50 gram.
Pengungkapan dilakukan Polsek Masalembu Polresta Sumenep pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Masalima.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Kecamatan Masalembu, Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, empat personel Polsek Masalembu bergerak ke lokasi. Tim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi.
Petugas menemukan pria berinisial S (44) di sebuah kamar yang berada di sebelah rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Salah satu temuan mencuri perhatian. Polisi menemukan wadah dari bohlam lampu yang berisi barang diduga sabu di samping rumah.
Barang bukti itu kemudian diperlihatkan kepada S. Pria tersebut mengakui seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya.
S bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor mencapai 6,4 gram.
Tak berhenti di situ, polisi menemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu seberat 42,18 gram.
Jika dijumlahkan, berat kotor seluruh narkotika yang diamankan mencapai 48,58 gram. Jumlah itu menunjukkan perkara ini cukup serius.
Polisi juga menyita dua timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, serta delapan sendok sabu dari sedotan.
Barang bukti lain berupa tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil dan empat bungkus plastik klip sedang turut diamankan.
Satu wadah sabu dari bohlam lampu dan wadah berbahan kardus berbentuk kotak putih juga masuk dalam daftar barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin menegaskan keseriusan polisi memberantas narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kami mengajak warga aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkotika.” kata IPTU Muhajirin, Senin (07/09/2026).
Menurut Muhajirin, informasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam membantu polisi mendeteksi dugaan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.
“Informasi warga sangat membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi.” ujarnya.
Proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik akan memeriksa saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.
Barang bukti narkotika selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis barang tersebut.
Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap tahapan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Penanganannya harus profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.” pungkas IPTU Muhajirin SH.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan kasus narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar wilayah daratan. Kepulauan Sumenep juga menjadi perhatian aparat.
Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum.















