OkeDailyJatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus perkosaan dan percabulan terhadap anak. Seorang pria berusia 22 tahun ditahan.
Tersangka berinisial DAP, warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi menangkapnya di rumah pada Rabu, 9 September 2026 malam.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Percakapan tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi keluarga untuk mengetahui dugaan hubungan seksual yang melibatkan korban.
Orang tua korban lalu menjemput anaknya dari pondok di Kabupaten Pamekasan. Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan.
Dari keterangan awal korban, terungkap dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Penyidik mendalami dugaan kejadian yang disebut berlangsung dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada November 2023.
Dugaan kejadian berikutnya berlangsung pada April 2026. Kedua peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut secara menyeluruh.
“Tersangka telah diperiksa dan dilakukan penahanan. Penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Kompol Bambang Tri S, Kamis (10/09/2026)
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.” ujarnya.
Setelah penahanan dilakukan, penyidik kini menyiapkan pemberkasan. Administrasi perkara juga terus dilengkapi untuk tahapan hukum berikutnya.
“Penyidik saat ini melakukan pemberkasan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.” tambah Kompol Bambang Tri S.
Penanganan perkara ini berada di bawah Polresta Sumenep. Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu turut memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Penanganan perkara terus didalami agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian juga menjaga identitas dan privasi korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak lebih besar terhadap korban selama proses penanganan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polresta Sumenep menangani laporan pidana secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




