Tunggakan PBB-P2 Sumenep Diskon 95 Persen, Segera Manfaatkan!

- Editorial Team

Senin, 7 September 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

OkeDailyJatim – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga:  Pelayanan Jebol Dukcapil Gayam Sasar Siswa SMA Layak KTP

Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca Juga:  Menyusuri Jejak Peradaban Madura di Helmi Art Museum, 12 Koleksi Langka Jadi Jendela Sejarah

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hm Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., pada tanggal 2 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002-2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Baca Juga:  Karhutla Jadi Ancaman Musim Kering, Bupati Fauzi Instruksikan Kesiapsiagaan Diperketat

Sementara itu, tunggakan pada tahun 2015-2020, memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setetes Darah ASN Pemkab Sumenep Jadi Harapan, Sekda Agus Ajak Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan
Dispusip Sumenep Gelar Lomba Bertutur, 12 Siswa Adu Cerita untuk Merawat Budaya
Kamiluddin Kembali ke Gapura, Kenangan 1 Bulan 22 Hari Berujung Pesan yang Bikin Haru
Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra
Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep Kebut Regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Kadisdik Sumenep Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk Perkuat Fondasi Anak
Kenaikan Pangkat ASN Kemenag Sumenep Bukan Sekadar Hak, Abdul Wasid: Ada Amanah dan Integritas yang Terselip

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:36 WIB

Setetes Darah ASN Pemkab Sumenep Jadi Harapan, Sekda Agus Ajak Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan

Rabu, 9 September 2026 - 04:13 WIB

Dispusip Sumenep Gelar Lomba Bertutur, 12 Siswa Adu Cerita untuk Merawat Budaya

Selasa, 8 September 2026 - 23:59 WIB

Kamiluddin Kembali ke Gapura, Kenangan 1 Bulan 22 Hari Berujung Pesan yang Bikin Haru

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kepedulian Camat Gayam di Balik Penyaluran BLT DD untuk Warga Tuna Netra

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Guru Jadi Garda Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan

Berita Terbaru