Tunggakan PBB-P2 Sumenep Diskon 95 Persen, Segera Manfaatkan!

- Editorial Team

Senin, 7 September 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

Adapun tunggakan pada tahun 2021-2025, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen, dan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas senilai Rp2.000.000.

Baca Juga:  SDN Pakandangan Sangrah Sumenep Kemas MPLS Jadi Ajang Kolaborasi Cerdaskan Anak Sejak Dini

Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002-2014, dan 30 persen untuk tunggakan 2015-2020, serta 20 persen untuk tunggakan 2021-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar 100 persen.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Perkuat Koordinasi dengan Kemenhub, Fokus Benahi Akses Transportasi Kepulauan

Ditegaskan Bupati Sumenep, bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep.

Baca Juga:  Dispusip Sumenep Gelar Lomba Bertutur, 12 Siswa Adu Cerita untuk Merawat Budaya

Sementara Kepala Bapenda Sumenep, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menyampaikan program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan pembebasan sanksi administratif berlaku hingga 31 Desember 2026.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kangean, Bapenda Sumenep Dorong Pajak Lebih Akurat dan Digital
Staf Khusus Menag Ungkap Pesan Penting untuk ASN Kemenag Sumenep: Jaga Kain Putih Integritas
Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Wajibkan Lewat Fasilitasi Bagian Hukum
Pemkab Sumenep Buka Akses Beasiswa bagi Anggota Pramuka Berprestasi
Hari Pramuka ke-65, Wabup KH. Imam Hasyim: Pengabdian Harus Dirasakan Masyarakat
Empat Pilar Samsat Sumenep Bergerak, Pendekatan Humanis Jadi Kunci Kepatuhan Pajak
BLT DD Tahap 3 di Dasuk Disalurkan, Pemerintah dan Polisi Kompak Ingatkan Warga
Di Balik Kesunyian Hidup Burha, Ada Kepedulian Pemkab Sumenep yang Tak Pernah Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:00 WIB

Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kangean, Bapenda Sumenep Dorong Pajak Lebih Akurat dan Digital

Kamis, 10 September 2026 - 17:48 WIB

Staf Khusus Menag Ungkap Pesan Penting untuk ASN Kemenag Sumenep: Jaga Kain Putih Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Sumenep Buka Akses Beasiswa bagi Anggota Pramuka Berprestasi

Kamis, 10 September 2026 - 12:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Wabup KH. Imam Hasyim: Pengabdian Harus Dirasakan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 11:22 WIB

Empat Pilar Samsat Sumenep Bergerak, Pendekatan Humanis Jadi Kunci Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru