Tunggakan PBB-P2 Sumenep Diskon 95 Persen, Segera Manfaatkan!

- Editorial Team

Senin, 7 September 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedailyjatim [Foto: Istimewa]

Adapun tunggakan pada tahun 2021-2025, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen, dan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas senilai Rp2.000.000.

Baca Juga:  Bapenda Sumenep Pacu Pelunasan PBB-P2, Camat Saronggi Ajak Desa Bergerak Maksimal

Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002-2014, dan 30 persen untuk tunggakan 2015-2020, serta 20 persen untuk tunggakan 2021-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar 100 persen.

Baca Juga:  Museum Helmi Bluto Simpan SIM Hindia Belanda 1926 dan Ijazah Jepang 1942 Langka

Ditegaskan Bupati Sumenep, bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep.

Baca Juga:  Dasuk Siapkan Jurus Promosi di Madura Night Vaganza 2026, UMKM dan Wisata Jeruk Jadi Magnet

Sementara Kepala Bapenda Sumenep, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menyampaikan program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan pembebasan sanksi administratif berlaku hingga 31 Desember 2026.

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim Sumenep Letkol Citra Persada Tekankan Disiplin dan Kepemimpinan saat Tutup Persami KKRI
Dandim Sumenep Bongkar Rahasia Kepemimpinan Efektif, Mahasiswa Universitas Wiraraja Didorong Berani Mengambil Keputusan
Kepulangan 9 Nelayan Raas dari Australia Jadi Perhatian, Pemkab Sumenep Bantu Transportasi hingga Bantuan Sosial
Di Balik Meriahnya Karnaval PAUD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi Titipkan Pesan Penting bagi Masa Depan Anak
Dandim Sumenep Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Tangguh Lewat Persami KKRI
Keris Sumenep Dibidik Tembus Pasar Nasional, Dandim Bawa Pesan Penting saat Buka Festmaraja
Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan
Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Dandim Sumenep Letkol Citra Persada Tekankan Disiplin dan Kepemimpinan saat Tutup Persami KKRI

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Dandim Sumenep Bongkar Rahasia Kepemimpinan Efektif, Mahasiswa Universitas Wiraraja Didorong Berani Mengambil Keputusan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kepulangan 9 Nelayan Raas dari Australia Jadi Perhatian, Pemkab Sumenep Bantu Transportasi hingga Bantuan Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Di Balik Meriahnya Karnaval PAUD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi Titipkan Pesan Penting bagi Masa Depan Anak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dandim Sumenep Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Tangguh Lewat Persami KKRI

Berita Terbaru