Adapun tunggakan pada tahun 2021-2025, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen, dan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas senilai Rp2.000.000.
Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002-2014, dan 30 persen untuk tunggakan 2015-2020, serta 20 persen untuk tunggakan 2021-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar 100 persen.
Ditegaskan Bupati Sumenep, bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep.
Sementara Kepala Bapenda Sumenep, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menyampaikan program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan pembebasan sanksi administratif berlaku hingga 31 Desember 2026.
Penulis : Mas'udi
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










![Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]](https://jatim.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260910_164922-225x129.jpg?v=1789033911)




