Pria yang diamankan berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Dari penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp1.145.000 di saku celananya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah RFS. Di lokasi tersebut ditemukan plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 1,19 gram.
Petugas juga mengamankan alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan sedotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.
Oleh karena itu, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menegaskan terkait komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Sumenep memberantas narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan pihak terkait, serta melaksanakan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















