Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan.
“Penyidik terus melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak agar perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Maliyanto, Selasa (01/09/2026).
Dalam perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kedua berupa dugaan penganiayaan disertai membawa senjata tajam yang terjadi di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaporkan kepada SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026.
Polisi kemudian mengamankan AF (20), warga Kecamatan Arjasa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika korban berupaya mencegah tersangka membawa istrinya. Perselisihan kemudian terjadi hingga tersangka diduga membanting tubuh korban.
Tersangka selanjutnya diduga mengeluarkan sebilah celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















