OkeDailyJatim – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dua perkara sekaligus pada Rabu (2/9/2026). Polisi menyita 102 botol miras dan sabu seberat 81,53 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan pemeriksaan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras pada siang hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi pertama berada di toko kelontong milik Ibu Zaini, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua botol Beer Singaraja.
Petugas kemudian mendatangi warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Polisi menemukan 100 botol arak Bali.
Barang bukti tersebut dikemas dalam empat kardus. Masing-masing kardus berisi 25 botol plastik dengan total keseluruhan mencapai 100 botol.
Dengan temuan itu, polisi mengamankan 102 botol miras yang terdiri dari dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali dari dua lokasi berbeda.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Mas'udi
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















