Penerapan pasal juga mengacu pada Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan. Polisi juga akan mendalami setiap informasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bentuk komitmen Polresta Sumenep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penanganan miras, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas.
“Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Sumenep menjaga keamanan wilayah. Polisi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Mas'udi
Sumber Berita: OkeDailyJatim















