“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya, Jum’at (04/09/2026).
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Sumenep juga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto.
Polisi mengamankan AF (31), warga Kecamatan Saronggi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan terhadap AF, polisi menemukan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakannya saat diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah AF. Petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat sekitar 0,16 gram di dalam kopiah hitam.
Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial OPSI. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Bluto.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI,” kata Kompol Mohammad Sjaiful.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak menuju rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Penggeledahan menemukan sabu dalam jumlah lebih besar.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Mas'udi
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















