Polisi menemukan tas selempang hitam merk WE POWER. Di dalam tas tersebut terdapat satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat sekitar 3,71 gram dalam kotak plastik bening yang dibungkus tisu.
Jika dijumlahkan, barang bukti sabu mencapai sekitar 81,53 gram. Rinciannya, 0,16 gram ditemukan dari AF dan 81,37 gram diperoleh dari hasil pengembangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, mulai pipet kaca, kopiah hitam, celana pendek, plastik klip, timbangan elektrik, kotak plastik hingga tas selempang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
AF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.
Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara narkotika tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Mas'udi
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















