SUMENEP, OkeDailyJatim – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil membekuk seorang terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam terhadap seorang pria lanjut usia di Kabupaten Sumenep.
Terduga pelaku berinisial F diamankan saat diduga berupaya melarikan diri ke luar Pulau Madura menggunakan bus antarkota. Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah dengan berkoordinasi bersama Polres Pamekasan dan Polres Sampang.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat dan kerja sama lintas satuan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan bahwa pelaku akan melarikan diri ke luar Madura. Seluruh personel bergerak cepat dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan serta Polres Sampang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (28/07/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat mendatangi rumah korban sebelum kembali bersama beberapa orang. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Kapolsek IPTU Arif menegaskan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari sinergi antarsatuan yang bergerak cepat setelah informasi keberadaan pelaku diterima.
“Tim kami langsung melakukan pengejaran. Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Kapolsek Guluk-Guluk memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan yang berlaku,” pungkas IPTU Arif.
Penulis : Syahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim










