Sementara perkara penganiayaan disertai senjata tajam diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kangean memastikan penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, disertai penguatan patroli dan pelayanan masyarakat demi menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.
Tiga pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa kepolisian terus hadir di tengah masyarakat. Setiap laporan ditindaklanjuti dan setiap gangguan keamanan direspons melalui proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















