PAMEKASAN, OkeDailyJatim – Keputusan Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.
Langkah pengacara senior itu memicu beragam tanggapan, namun sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tetap berpegang pada fakta yang telah disampaikan secara resmi.
Hotman Paris menegaskan pengunduran dirinya dilandasi kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku tengah menjalani pengobatan akibat saraf kejepit sehingga memilih menghentikan pendampingan hukum demi fokus memulihkan kondisi fisiknya.
“Saya mengundurkan diri karena harus memprioritaskan kesehatan. Kondisi saya saat ini membutuhkan pemulihan agar tidak semakin memburuk,” ujar Hotman Paris.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Meski begitu, keputusan itu tetap memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat seiring tingginya perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan pengunduran diri Hotman Paris dengan berbagai isu yang berkembang.
Menurutnya, setiap informasi harus ditempatkan secara proporsional agar tidak memunculkan opini yang menyesatkan.
“Penjelasan resmi dari Bang Hotman patut dihormati. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan dugaan yang belum dapat dibuktikan,” kata Didik Haryanto, Jumat (24/7/2026).
Didik menilai dinamika yang berkembang merupakan bagian dari perhatian publik terhadap persoalan hukum yang sedang menjadi sorotan.
Namun, ia menegaskan bahwa perhatian publik tidak boleh menggeser prinsip objektivitas dalam menyampaikan informasi.
“Silakan masyarakat mengikuti setiap perkembangan, tetapi tetap mengedepankan sikap objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan verifikasi dan keseimbangan informasi.
Menurutnya, pemberitaan yang akurat akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya disinformasi.
“Media memiliki peran penting menyampaikan fakta yang telah terverifikasi sehingga ruang publik tidak dipenuhi spekulasi maupun informasi yang menyesatkan,” tutup Didik.
LSM BIDIK berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Syahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim










