SUMENEP, OkeDailyJatim – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.
Penetapan status buronan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan yang kini ditangani Satreskrim Polres Sumenep.
Surat DPO yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumenep pada 9 Juli 2026 langsung menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyangkut dugaan tindak pidana, kasus ini juga menyeret seorang tenaga pendidik yang selama ini memiliki posisi strategis sebagai teladan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Sejak proses hukum bergulir, Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, mengaku terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Guru adalah figur yang digugu dan ditiru. Karena itu, kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan segera memenuhi panggilan penyidik agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunan kepada media ini, Kamis (23/07/2026).
Menurut Sunan, status sosial maupun profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di depan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Ruko Pasar Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tersangka dalam status DPO untuk mempermudah proses pencarian dan penegakan hukum.
Dalam surat DPO itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.
Di sisi lain, Sunan memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sumenep yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur hingga menerbitkan DPO terhadap tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep yang tetap profesional dalam menangani perkara ini. Harapan kami, proses hukum segera tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Sunan.
Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Kepolisian menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur guna mendukung penyelesaian perkara secara tuntas.
Penulis : Syahid Badri
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim










