Polresta Sumenep Rilis DPO Guru ASN Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sekjen BIDIK Angkat Bicara

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat DPO Dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep

Surat DPO Dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP, OkeDailyJatim – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.

Penetapan status buronan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan yang kini ditangani Satreskrim Polres Sumenep.

Surat DPO yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumenep pada 9 Juli 2026 langsung menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyangkut dugaan tindak pidana, kasus ini juga menyeret seorang tenaga pendidik yang selama ini memiliki posisi strategis sebagai teladan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Sejak proses hukum bergulir, Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, mengaku terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Guru adalah figur yang digugu dan ditiru. Karena itu, kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan segera memenuhi panggilan penyidik agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunan kepada media ini, Kamis (23/07/2026).

Menurut Sunan, status sosial maupun profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Baca Juga:  Pascapenyerahan Sertipikat, Dinas Perikanan Sumenep Sosialisasi ke Nelayan

Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di depan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Ruko Pasar Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Gudang Hotel Jadi Lokasi Penangkapan, Polisi Temukan Sabu Milik Pria 52 Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tersangka dalam status DPO untuk mempermudah proses pencarian dan penegakan hukum.

Dalam surat DPO itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Sunan memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sumenep yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur hingga menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir di Tengah Jalan, Terduga Pelaku Pembacokan Lansia Sumenep Diciduk Polisi

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep yang tetap profesional dalam menangani perkara ini. Harapan kami, proses hukum segera tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Sunan.

Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Kepolisian menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur guna mendukung penyelesaian perkara secara tuntas.

Penulis : Syahid Badri

Editor : Slamet Bae

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Fauzi Dukung Pameran Akik Maestoh Stone, Bidik Pasar Nasional
KBS Sumenep Salurkan 117 Bungkus Nasi Bungturat, Jumat Manis Jadi Momentum Berbagi
1.600 Guru dan Tenaga Teknis Terima SK PPPK Paruh Waktu, Disdik Sumenep Tekankan Profesionalisme Digital
Asah Ketangguhan Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Ujian Pencak Silat Militer
Wabup KH. Imam Hasyim Sampaikan Raperda Dana Pilkada 2029, Total Usulan Rp75 Miliar
Patroli di Dermaga Baru Sapeken Berujung Pengungkapan Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan
Wisuda STAI Nurud Dhalam, Wabup KH. Imam Hasyim: Sarjana Harus Bawa Perubahan bagi Sumenep
Kodim Sumenep Siapkan Rekrutmen Prajurit TNI AD Secara Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Fauzi Dukung Pameran Akik Maestoh Stone, Bidik Pasar Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:37 WIB

KBS Sumenep Salurkan 117 Bungkus Nasi Bungturat, Jumat Manis Jadi Momentum Berbagi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

1.600 Guru dan Tenaga Teknis Terima SK PPPK Paruh Waktu, Disdik Sumenep Tekankan Profesionalisme Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Asah Ketangguhan Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Ujian Pencak Silat Militer

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Sampaikan Raperda Dana Pilkada 2029, Total Usulan Rp75 Miliar

Berita Terbaru