Polresta Sumenep Rilis DPO Guru ASN Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sekjen BIDIK Angkat Bicara

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat DPO Dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep

Surat DPO Dikeluarkan Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP, OkeDailyJatim – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.

Penetapan status buronan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan yang kini ditangani Satreskrim Polres Sumenep.

Surat DPO yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumenep pada 9 Juli 2026 langsung menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyangkut dugaan tindak pidana, kasus ini juga menyeret seorang tenaga pendidik yang selama ini memiliki posisi strategis sebagai teladan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Sejak proses hukum bergulir, Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, mengaku terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Guru adalah figur yang digugu dan ditiru. Karena itu, kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan segera memenuhi panggilan penyidik agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunan kepada media ini, Kamis (23/07/2026).

Menurut Sunan, status sosial maupun profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Baca Juga:  SKIL Diluncurkan, Kemenag Sumenep Buka Ruang Penilaian Publik Secara Digital

Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di depan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Ruko Pasar Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Staf Ahli Bupati Hadiri Peresmian Griya Sehat LKNU Sumenep, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Thibbun Nabawi

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tersangka dalam status DPO untuk mempermudah proses pencarian dan penegakan hukum.

Dalam surat DPO itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Sunan memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sumenep yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur hingga menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Baca Juga:  Layanan Jebol! UPT Dukcapil Gayam Hadir Sampai ke Pelosok Desa

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep yang tetap profesional dalam menangani perkara ini. Harapan kami, proses hukum segera tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Sunan.

Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Kepolisian menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur guna mendukung penyelesaian perkara secara tuntas.

Facebook Comments Box

Penulis : Syahid Badri

Editor : Slamet Bae

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara
NU Sumenep Gerakkan Pendidikan dari MWC, LP Ma’arif Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era Keemasan
Ketika Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, KBS Sumenep Santuni 25 Anak Yatim di Saroka
Empat Pilar Bergerak Cepat, Dinsos P3A, BAZNAS, Kecamatan Guluk-Guluk dan Pemdes Tambuko Bantu Korban Puting Beliung
Fatwa Fatayat NU Sumenep Buka Ruang Literasi Kesehatan Reproduksi, Kader Ganding Didorong Jadi Garda Edukasi
Patroli Malam Polresta Sumenep Hadir di Tengah Warga, Polisi Menyapa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
BUMDesma Bluto Tumbuh Pesat, Modal Rp750 Juta Kini Menembus Rp6,5 Miliar
SonGENnep FC Pastikan Tiket Liga Nusantara Jatim 2026, Bawa Asa Baru Futsal Sumenep

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:59 WIB

NU Sumenep Gerakkan Pendidikan dari MWC, LP Ma’arif Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era Keemasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, KBS Sumenep Santuni 25 Anak Yatim di Saroka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Empat Pilar Bergerak Cepat, Dinsos P3A, BAZNAS, Kecamatan Guluk-Guluk dan Pemdes Tambuko Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Patroli Malam Polresta Sumenep Hadir di Tengah Warga, Polisi Menyapa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru