Dari rumah IA, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong. Barang itu terdiri dari tutup botol, sedotan, dan pipet kaca.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian proses penyidikan.
Kepala Satreskoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujarnya, Minggu (13/09/2026).
Kompol Sjaiful mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terlapor terus dilakukan untuk mengungkap kasus secara utuh.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik,” kata Kompol Sjaiful.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Informasi dari warga dinilai penting untuk mencegah narkotika semakin menyebar.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















