Kejati Jatim Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan dari Sumenep Lewat Restorative Justice

- Editorial Team

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan dari Sumenep Lewat Restorative Justice

Kejati Jatim Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan dari Sumenep Lewat Restorative Justice

OkeDailyJatim –  Penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada proses persidangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan dua perkara penganiayaan dari Sumenep.

Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan dalam ekspose yang digelar Kejati Jatim pada Rabu (16/9/2026). Dua perkara tersebut sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Sumenep melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H., mengikuti ekspose secara virtual. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, S.H., beserta jajaran Kejari Sumenep.

Dua perkara yang diajukan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang masuk kelompok Kamnegtibum serta Orang dan Harta Benda. Perkara itu disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Fase Krusial, Replik Digelar 3 Agustus

Wakajati Jatim menyetujui penghentian penuntutan setelah usulan tersebut dinilai memenuhi persyaratan mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangan mencakup kondisi tersangka, ancaman pidana, perdamaian dan respons masyarakat.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, hubungan para pihak, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” kata Luhur.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Gerak Jalan 32 SD se-Kecamatan Gapura Banjir Semangat dan Kreativitas

Mekanisme tersebut mensyaratkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, serta terdapat kesepakatan perdamaian.

Dalam proses ekspose, Kejati Jatim juga membahas rencana penerapan pidana kerja sosial. Pelaksanaannya diminta dilakukan secara terukur dengan memperhatikan bentuk pekerjaan, lokasi, pembinaan, hingga mekanisme pengawasan.

Penulis : Mas'udi

Editor : Slamet Bae

Sumber Berita: Okedaily Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Kerapan Sapi Betina Giliraja Jadi Magnet Budaya dan Wisata Sumenep 2026
18 Titik Kekeringan di Gayam Jadi Sasaran Distribusi Air Bersih Dinsos P3A Sumenep
Terekam CCTV, Satreskrim Polresta Sumenep Amankan Pria 33 Tahun Terkait Dugaan TPKS
Polisi Sisir Rumah di Arjasa, Dugaan Sabu 0,32 Gram Ditemukan dalam Penggeledahan
Bukan Sekadar Teguran, Polantas Sumenep Sapa Sopir Pick Up Overload dengan Cara Humanis
KMP Virgo Transport 8 Kecelakaan, Bupati Fauzi Bergerak Jemput Warga yang Selamat
Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Rantai Sabu di Bluto, Pengembangan Berujung Tiga Penangkapan
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG di Madura Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Rp288 Juta

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Festival Kerapan Sapi Betina Giliraja Jadi Magnet Budaya dan Wisata Sumenep 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 09:31 WIB

18 Titik Kekeringan di Gayam Jadi Sasaran Distribusi Air Bersih Dinsos P3A Sumenep

Kamis, 17 September 2026 - 21:37 WIB

Terekam CCTV, Satreskrim Polresta Sumenep Amankan Pria 33 Tahun Terkait Dugaan TPKS

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Kejati Jatim Setujui Penghentian Dua Perkara Penganiayaan dari Sumenep Lewat Restorative Justice

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Polisi Sisir Rumah di Arjasa, Dugaan Sabu 0,32 Gram Ditemukan dalam Penggeledahan

Berita Terbaru