Wakajati Jatim turut mendorong Kejari Sumenep membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan agar proses pembinaan terhadap tersangka dapat berjalan setelah perkara dihentikan.
“Pembinaan harus menjadi bagian penting setelah penyelesaian perkara. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan agar prosesnya terarah dan mampu mencegah pengulangan tindak pidana,” ujarnya menambahkan.
Kejati Jatim menempatkan mekanisme keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan dalam penanganan perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Prosesnya tetap dilakukan melalui pemeriksaan syarat formil dan materiil secara cermat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pendekatan tersebut, penghentian penuntutan tidak berhenti pada penyelesaian perkara. Proses pembinaan, pemulihan hubungan sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana juga menjadi perhatian dalam penanganannya.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2















