SUMENEP.OkeDailyJatim – Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran serius aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial K (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi tersebut tidak dibiarkan berlalu. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara bertahap hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku. K kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas di lapangan.
“Kami melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan,” kata AKP Anwar Subagyo, Jum’at (14/08/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,43 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sobekan tisu berwarna putih.
Tak berhenti di sana, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO. Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah turut diamankan. Kendaraan tersebut diduga digunakan terduga pelaku saat berada di lokasi penangkapan.
K bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Polisi melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul barang serta dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, K dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Anwar menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan Sumenep yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Polisi bergerak melalui penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.










