OkeDailyJatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost, Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Sumenep, IPDA Ardan, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 08.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan,” kata IPDA Ardan, Kamis (17/09/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan petugas ketika sedang bekerja.
Peristiwa itu bermula ketika korban berada di halaman rumah kost. Tak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Kejadian itu berlangsung singkat.
Aksi tersebut juga disebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















