Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari proses penyelidikan itu, polisi kemudian mengamankan BG. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD, masker, helm putih, serta jaket jeans biru.
Selain itu, polisi turut mengamankan baju warna merah dan celana warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Polisi melengkapi administrasi perkara, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















