Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status BG sebagai pihak yang diamankan tidak serta-merta menentukan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim















