OkeDailyJatim – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian. Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan tiga orang dalam pengungkapan yang berlangsung Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Petugas kemudian mengamankan OR (39) di rumahnya, Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram. Barang yang diduga narkotika itu ditemukan tersimpan di saku celana OR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MY. Keterangan itu kemudian kami tindak lanjuti,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., Rabu (16/09/2026).
Petugas selanjutnya bergerak melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, MY (51) berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari MY, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai senilai Rp247.000. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Rangkaian pengembangan kembali berlanjut. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan FA (26) di wilayah Kecamatan Bluto. Polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti dari FA berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep bersama barang bukti.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk menelusuri asal-usul barang dan memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 Selanjutnya















