OkeDailyJatim – Polisi menerima laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi penyedia bahan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan itu dibuat Ilmiyatus Zahiro atau Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, didampingi kuasa hukumnya, R. Aj. Hawiyah dan Sulaisi Abdurrazaq.
Berdasarkan STTLP Polres Sumenep bernomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan diterima pada 12 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Neng Ayak melaporkan Noerma Dwi Charolina atau Lina. Dugaan perkara itu bermula dari tawaran investasi pada Mei 2026.
Menurut laporan, Lina menawarkan investasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura.
Dalam penawaran itu, Lina disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang, sehingga membuat pelapor percaya.
Pelapor juga menyebut Lina mengaku memiliki hubungan suami istri dengan anggota DPR RI Dapil Madura dari Fraksi PAN, H. Slamet Ariyadi.
Klaim tersebut, menurut pelapor, menjadi salah satu faktor yang membuatnya percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan Lina pada saat itu.
Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak kemudian menyerahkan sejumlah dana kepada Lina untuk investasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan.
Dalam kronologi laporan, dana tersebut dijanjikan kembali beserta keuntungan. Pelapor kemudian menyerahkan sebagian dana investasi pada 4 hingga 6 Juni 2026.
Persoalan muncul pada 7 Juni 2026 ketika dana investasi disebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang dilaporkan.
Dalam laporan polisi, pelapor menyebut Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG seperti informasi yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Atas kejadian tersebut, Neng Ayak mengaku mengalami kerugian sebesar Rp288.960.000. Dugaan itu kini dilaporkan untuk diproses oleh kepolisian.
Kasus tersebut masih berupa laporan polisi. Polisi perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sejumlah hal penting perlu didalami, termasuk bukti transfer, komunikasi kedua pihak, rekening penerima dana, serta keberadaan dapur MBG yang disebut dalam penawaran investasi.
Klaim mengenai 37 dapur MBG di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang juga perlu diverifikasi. Termasuk siapa pengelola, status dapur, serta hubungan pihak terlapor.
Begitu pula dengan klaim hubungan dengan anggota DPR RI. Kebenaran informasi tersebut perlu dikonfirmasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan laporan pelapor.
Jika terdapat pihak lain yang menawarkan, menerima, atau mengelola dana tersebut, keterangannya dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih utuh.
Laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah. Terlapor tetap memiliki hak memberikan keterangan, klarifikasi, maupun bantahan atas dugaan yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini disusun, yang dapat dipastikan adalah laporan polisi telah diterima dan pelapor mengklaim mengalami kerugian Rp288,96 juta dalam investasi tersebut.
Benar atau tidaknya dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.















