Penerapan pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya.
Satreskoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor berjalan profesional. Penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim















