OkeDailyJatim – Patungan membeli sabu berujung petaka. Dua pria di Kecamatan Kota, Sumenep, diamankan Satreskoba Polresta Sumenep.
Keduanya berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu (12/9/2026). Polisi lebih dulu memburu AU yang diamankan di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AU sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, petugas mengejarnya hingga berhasil mengamankan pria tersebut tidak jauh dari lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram di lokasi berbeda.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah. Sementara satu lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU saat diamankan petugas.
Dari pemeriksaan awal, AU mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang itu diperoleh setelah patungan uang bersama IA.
Pengakuan AU menjadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi kemudian bergerak menuju rumah IA di Desa Paberasan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, IA akhirnya diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















