Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

- Editorial Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

SURABAYA.OkeDailyJatim – Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting setelah salah satu terdakwa dijatuhi vonis di Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risky Pratama berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang Jumat (14/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200 juta,” ujar Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.187.751.800 kepada terdakwa sesuai amar putusan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:  Kekeringan Melanda Gendang Barat, Forpimka Gayam Turun Cek Distribusi Air Bersih

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim dalam sidang.

Kasus ini berkaitan dengan Program BSPS atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu Rp109,8 miliar untuk membantu peningkatan kualitas 5.490 unit rumah.

Berdasarkan penyelidikan dan audit, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila, MTsN 2 Sumenep Perkuat Karakter

Kasus tersebut menyeret lima orang, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah yang masing-masing memiliki peran dalam pelaksanaan program BSPS.

Vonis terhadap Risky menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Publik kini menanti perkembangan putusan terhadap terdakwa lainnya, sekaligus berharap bantuan perumahan diterima masyarakat yang berhak tanpa potongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Sumenep Edukasi Siswa MIN 2
Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat
9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat
Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya
Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional
Perkuat Kompetensi Pendidik, Bidang GTK Disdik Sumenep Libatkan Pengawas, K3S, KKG, KKGO dan KKG PAI dalam Komunitas Belajar
Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Sumenep Edukasi Siswa MIN 2

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Tak Sekadar Berbagi Nasi, KBS Sumenep Tebar Harapan Lewat 138 Bungkus Bungturat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

9 Nelayan Raas Sumenep di Australia, HNSI Ungkap Hasil Penelusuran Alamat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perpusda Sumenep Kedatangan 60 Siswa Bustanul Ulum Ellak Daya, Ini Misi Wisata Literasinya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Ketua Dharma Wanita Guluk-Guluk Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Tradisional

Berita Terbaru