Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

- Editorial Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

SURABAYA.OkeDailyJatim – Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting setelah salah satu terdakwa dijatuhi vonis di Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risky Pratama berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang Jumat (14/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200 juta,” ujar Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.187.751.800 kepada terdakwa sesuai amar putusan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:  Detik One Apresiasi Pemkab Sumenep atas Suksesnya QRIS JJS Viral 2026 di Kepulauan Sapudi

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim dalam sidang.

Kasus ini berkaitan dengan Program BSPS atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu Rp109,8 miliar untuk membantu peningkatan kualitas 5.490 unit rumah.

Berdasarkan penyelidikan dan audit, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  700 Anggota Pramuka Serbu Pantai Slopeng, Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi ke-81 Jatim

Kasus tersebut menyeret lima orang, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah yang masing-masing memiliki peran dalam pelaksanaan program BSPS.

Vonis terhadap Risky menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Publik kini menanti perkembangan putusan terhadap terdakwa lainnya, sekaligus berharap bantuan perumahan diterima masyarakat yang berhak tanpa potongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Fauzi Dukung Pameran Akik Maestoh Stone, Bidik Pasar Nasional
KBS Sumenep Salurkan 117 Bungkus Nasi Bungturat, Jumat Manis Jadi Momentum Berbagi
1.600 Guru dan Tenaga Teknis Terima SK PPPK Paruh Waktu, Disdik Sumenep Tekankan Profesionalisme Digital
Asah Ketangguhan Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Ujian Pencak Silat Militer
Wabup KH. Imam Hasyim Sampaikan Raperda Dana Pilkada 2029, Total Usulan Rp75 Miliar
Patroli di Dermaga Baru Sapeken Berujung Pengungkapan Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan
Wisuda STAI Nurud Dhalam, Wabup KH. Imam Hasyim: Sarjana Harus Bawa Perubahan bagi Sumenep
Kodim Sumenep Siapkan Rekrutmen Prajurit TNI AD Secara Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Fauzi Dukung Pameran Akik Maestoh Stone, Bidik Pasar Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:37 WIB

KBS Sumenep Salurkan 117 Bungkus Nasi Bungturat, Jumat Manis Jadi Momentum Berbagi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

1.600 Guru dan Tenaga Teknis Terima SK PPPK Paruh Waktu, Disdik Sumenep Tekankan Profesionalisme Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Asah Ketangguhan Prajurit, Yonif TP 931/KJ Gelar Ujian Pencak Silat Militer

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Sampaikan Raperda Dana Pilkada 2029, Total Usulan Rp75 Miliar

Berita Terbaru