SURABAYA.OkeDailyJatim – Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting setelah salah satu terdakwa dijatuhi vonis di Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risky Pratama berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang Jumat (14/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200 juta,” ujar Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.187.751.800 kepada terdakwa sesuai amar putusan Tipikor Surabaya.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim dalam sidang.
Kasus ini berkaitan dengan Program BSPS atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu Rp109,8 miliar untuk membantu peningkatan kualitas 5.490 unit rumah.
Berdasarkan penyelidikan dan audit, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menyeret lima orang, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah yang masing-masing memiliki peran dalam pelaksanaan program BSPS.
Vonis terhadap Risky menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Publik kini menanti perkembangan putusan terhadap terdakwa lainnya, sekaligus berharap bantuan perumahan diterima masyarakat yang berhak tanpa potongan.










