Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

- Editorial Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Akhir, Lima Terdakwa Berujung Vonis

SURABAYA.OkeDailyJatim – Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting setelah salah satu terdakwa dijatuhi vonis di Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Risky Pratama berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang Jumat (14/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200 juta,” ujar Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.187.751.800 kepada terdakwa sesuai amar putusan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:  Empat Pilar Bergerak Cepat, Dinsos P3A, BAZNAS, Kecamatan Guluk-Guluk dan Pemdes Tambuko Bantu Korban Puting Beliung

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim dalam sidang.

Kasus ini berkaitan dengan Program BSPS atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu Rp109,8 miliar untuk membantu peningkatan kualitas 5.490 unit rumah.

Berdasarkan penyelidikan dan audit, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Momen Tak Biasa HUT ke-81 RI, Kepala Cabdindik Sumenep Tampil Bawakan Lagu Rupiah

Kasus tersebut menyeret lima orang, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah yang masing-masing memiliki peran dalam pelaksanaan program BSPS.

Vonis terhadap Risky menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Publik kini menanti perkembangan putusan terhadap terdakwa lainnya, sekaligus berharap bantuan perumahan diterima masyarakat yang berhak tanpa potongan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parenting Keluarga Via Zoom, Danyonif TP 931/Ksatria Jokotole Tekankan Peran Penting Orang Tua
Kemenag Sumenep Gebrak Zona Integritas, Guru PAI Diminta Perkuat Keteladanan
Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak
Sabet Juara II Baca Puisi, Nailatul Marom Angkat Derajat Madrasah Sumenep di Kancah Kabupaten
Peringati Maulid Nabi, Rutan Kelas IIB Sumenep Tutup Operasional Sementara
Apel Pagi Bukan Sekadar Rutinitas, Kepala Inspektorat Sumenep: Momentum Awal Konsolidasi
NU Sumenep Gerakkan Pendidikan dari MWC, LP Ma’arif Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era Keemasan
Ketika Kepedulian Menjadi Kebahagiaan, KBS Sumenep Santuni 25 Anak Yatim di Saroka

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Parenting Keluarga Via Zoom, Danyonif TP 931/Ksatria Jokotole Tekankan Peran Penting Orang Tua

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kemenag Sumenep Gebrak Zona Integritas, Guru PAI Diminta Perkuat Keteladanan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Terbongkar Setelah Korban Murung, Warga Giligenting Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencabulan Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sabet Juara II Baca Puisi, Nailatul Marom Angkat Derajat Madrasah Sumenep di Kancah Kabupaten

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Apel Pagi Bukan Sekadar Rutinitas, Kepala Inspektorat Sumenep: Momentum Awal Konsolidasi

Berita Terbaru