Ia menyebut, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap petugas yang telah diamankan, tetapi juga terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
KMMB Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kemenimipas RI, yaitu:
1. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Lapas Labuhan Bilik sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Melaksanakan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
3. Menempatkan pimpinan lapas yang dinilai memiliki integritas, profesionalisme, dan kemampuan dalam memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, KMMB Sumut meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur warga binaan maupun oknum petugas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegas Hendra.
Penulis : Ilham HB
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















