Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengamankan M.F. pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung lalapan, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi menemukan sebuah kunci T warna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sepeda motor korban serta satu buah kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan sementara, M.F. diduga merusak kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan. Motor tersebut kemudian diduga hendak dijual.
Barang bukti yang diamankan berupa Honda Supra hitam bernomor polisi L 2570 OQ serta satu buah kunci T. Kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, dan melengkapi pemberkasan sebelum berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tambah Kompol Bambang Tri S,
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan proses hukum terhadap kedua perkara terus berjalan. Polisi juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















