Atas perkara pencurian rombong, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal tujuh hingga sembilan tahun.
Sedangkan M.F. dalam perkara pencurian sepeda motor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Dua pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas pencurian di wilayah hukum Polresta Sumenep terus menjadi perhatian aparat. Polisi mengajak warga segera melapor jika menemukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Kewaspadaan masyarakat juga penting untuk mencegah tindak pidana dan menjaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















