Polisi bergerak menelusuri identitas pria tersebut. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada MF yang kemudian diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep bersama barang bukti untuk proses penyidikan.
“Penyidikan masih kami lakukan untuk melengkapi administrasi, pemberkasan, dan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, Kamis (03/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tabung LPG 3 kilogram, sound system hitam, flashdisk CCTV, kemeja motif daun serta sarung cokelat bercorak.
Sementara lampu dan kendaraan yang diduga digunakan mengangkut barang hasil pencurian masih dalam pencarian. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Supra milik Abd. Rahman (48), petani asal Kecamatan Gapura.
Motor tersebut sebelumnya diparkir korban di garasi samping rumah, Dusun Tembing, Desa Batudinding. Sekitar pukul 04.30 WIB, kendaraan itu diketahui sudah tidak berada di tempat.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















