“Apabila aktivitas tambang terus dibiarkan, bukan tidak mungkin struktur tanah di sekitar kawasan menjadi labil dan mengancam keberadaan Asta Tinggi. Risiko terburuknya adalah terjadinya kerusakan serius hingga ambruknya kawasan cagar budaya tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat aktivitas tersebut diduga mengancam keberadaan situs yang telah memiliki status perlindungan hukum.
“Jika hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa saja berhenti pada upaya rehabilitasi atau reboisasi. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius,” katanya.
“Karena itu, kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Penulis : Nurifan Hairi
Editor : M Surahman
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










