Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa aktivitas tambang galian C di sekitar Asta Tinggi memang harus segera dihentikan karena berpotensi merusak situs cagar budaya tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dampak aktivitas tambang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga dipicu oleh perubahan struktur tanah akibat aktivitas pertambangan.
“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ibnu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, TACB Kabupaten Sumenep akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah terkait aktivitas galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi. Rekomendasi tersebut pada prinsipnya meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan secara permanen.
Tujuannya, demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Sumenep dan Jawa Timur. (*)
Penulis : Nurifan Hairi
Editor : M Surahman
Sumber Berita: Okedailycom










