Dirinya menyebut Desa Nyamplong memiliki 1.102 NOP dengan ketetapan PBB-P2 sekitar Rp11 juta per tahun. Tunggakan sejak 2002 hingga tahun ini tercatat sekitar Rp86 juta.
“Pajak pada dasarnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Karena itu, kepatuhan membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemutakhiran tersebut, basis data lama akan diperbarui dengan mengukur setiap bidang tanah di Desa Nyamplong. Data kemudian dipetakan menjadi petak dan blok dalam SISMIOP.
Lebih lanjut, Eko menegaskan, proses tersebut tidak sekadar mengejar ketepatan data pajak. Pemutakhiran juga harus mampu mencegah munculnya persoalan baru terkait batas dan kepemilikan tanah.
“Kesuksesan pemutakhiran ini ada pada masyarakat. Batas objek pajak harus disampaikan dengan benar dan petugas wajib didampingi perangkat desa saat pelaksanaan,” pungkas Eko.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















