Ia mengingatkan warga agar persoalan batas tanah dibicarakan terlebih dahulu melalui musyawarah keluarga sebelum dilakukan pengukuran objek pajak.
“Musyawarah keluarga penting dilakukan sebelum pengukuran. Jangan sampai pemutakhiran objek pajak justru menimbulkan sengketa batas tanah di kemudian hari,” tegas Nanang Aris Susanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sisi lain, Kasi Pengendalian Evaluasi P3EPD Bapenda Sumenep Eko Sulistyo, S.Sos., mengatakan PBB-P2 merupakan pajak bumi dan bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Menurut Eko, salah satu persoalan yang membuat masyarakat belum membayar PBB-P2 berkaitan dengan SPPT yang belum diketahui atau terlambat diterima wajib pajak.
“Masih ada masyarakat yang belum mengetahui SPPT. Ada juga SPPT yang terlambat tersalurkan, sehingga persoalan ini perlu dibenahi melalui pemutakhiran data objek pajak,” ungkap Eko.
Penulis : Sahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















