Cagar Budaya Asta Tinggi dalam Bahaya, Ansor Jatim dan TACB Minta Tambang Galian C Ditutup

- Editorial Team

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cagas budaya dalam bahaya, asta tinggi terancam oleh aktivitas tambang Galian C. GP Ansor Jatim dan TACB mendesak tutup tambang tersebut untuk lestarikan warisan leluhur, jangan digali untuk kepentingan sesaat. ©okedailyjatim

Cagas budaya dalam bahaya, asta tinggi terancam oleh aktivitas tambang Galian C. GP Ansor Jatim dan TACB mendesak tutup tambang tersebut untuk lestarikan warisan leluhur, jangan digali untuk kepentingan sesaat. ©okedailyjatim

Surabaya, OkeDailyJatim – Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan permukiman warga dan keberadaan situs cagar budaya Asta Tinggi.

Kondisi tersebut mendorong PW GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam dan Mineral melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum kawasan Asta Tinggi sebagai cagar budaya yang wajib dilindungi.

Baca Juga:  PASI Sumenep Gelar Penyegaran Perwasitan, Targetkan Wasit Atletik Makin Profesional

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan TACB, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014.

Selain itu, kawasan tersebut juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sebagai salah satu situs cagar budaya unggulan sejak tahun 2017.

Baca Juga:  Bank Jatim Kangean Gandeng Kejari Sumenep, Kredit Bermasalah Jadi Sasaran Utama

“Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dilindungi serta dilestarikan,” ujar Prengki.

Menurutnya, aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam permukiman warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keberlangsungan situs cagar budaya Asta Tinggi.

Penulis : Nurifan Hairi

Editor : M Surahman

Sumber Berita: Okedailycom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam
21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar
Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh
Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini
Belajar Jadi Penumpang yang Selamat, Siswa SMPN 2 Kalianget Antusias Ikuti Edukasi KSOP
Hari Santri 2026 di Sumenep, Gus Kautsar Bongkar Makna Ilmu dan Harta yang Patut Diteladani
FGD RDTR Sumenep Digelar, Bupati Fauzi Minta Semua Pihak Satu Persepsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bapenda Sumenep Gelar Capacity Building Pembayaran Pajak Katering Non Tunai di Kecamatan Gayam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

21 Nelayan Tonduk Terseret Badai hingga Perairan Australia, Keluarga Minta Segera Dipulangkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM, Realisasi Investasi Capai Rp197,4 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Dorong Budaya Tertib di Jalan, Satlantas Sumenep Apresiasi Pengendara yang Patuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Ada Cerita di Balik Rutan, Batik Catra Kenalkan Budaya Indonesia kepada Anak Sejak Dini

Berita Terbaru