Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Wajibkan Lewat Fasilitasi Bagian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]

Pemerintah Kabupaten Sumenep benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Setiap SK dan Perbup wajib mendapat fasilitasi dari Bagian Hukum. ®okedailyjatim [Foto: Dok. Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si.]

OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).

Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Sekdakab Sumenep Sambangi Stand Bapenda di MCF 2026, Suasana Akrab Warnai Kunjungan

Melalui SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuan diterapkan hal tersebut untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Baca Juga:  BLT DBHCHT Mulai Disalurkan di Sumenep, Bupati Fauzi Sebut Buruh Tembakau Penopang Ekonomi Daerah

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Berikut ini Syarat Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar

Melalui SOP ini, jelas Bambang, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Sumenep Gandeng HIMPSI dan RMI, Pendampingan Psikologis Santri Diperkuat
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Tanamkan Pesan Kamtibmas kepada Anak SD
Pilkades Sumenep 2027 Mulai Disiapkan, E-Voting Diusulkan untuk Wilayah Daratan
Nelayan Karduluk Didorong Pahami Asuransi, Diskan Sumenep Perkuat Perlindungan Saat Melaut
Tiba di Raas, 9 Nelayan Tonduk Disambut Forpimka Usai Dipulangkan dari Australia
Operasi Patuh Semeru 2026 Bergulir di Sumenep, Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas
Dinsos P3A Sumenep Sosialisasikan Perlinsos, Perangkat Desa Disiapkan Jadi Agen Perlindungan Sosial
Kapolresta Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Toleransi, Minggu Kasih Jadi Jembatan Komunikasi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Kemenag Sumenep Gandeng HIMPSI dan RMI, Pendampingan Psikologis Santri Diperkuat

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Tanamkan Pesan Kamtibmas kepada Anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumenep 2027 Mulai Disiapkan, E-Voting Diusulkan untuk Wilayah Daratan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Nelayan Karduluk Didorong Pahami Asuransi, Diskan Sumenep Perkuat Perlindungan Saat Melaut

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tiba di Raas, 9 Nelayan Tonduk Disambut Forpimka Usai Dipulangkan dari Australia

Berita Terbaru